Yooo ! Kali ini saya
akan melanjutkan posting saya kali ini tentang PPKN ! Woo !
Ini salah satu
pelajaran yang paling saya sukai mengapa ? ya PPKN itu sesuatu yang cukup
menyenangkan untuk saya siapapun guru nya pasti akan terasa menyenangkan yaudah
tanpa basa basi simak aja berikut ini !
Penerapan Pancasila
dari Masa Ke Masa
1. Pancasila di Masa Orde Lama
Pada masa orde lama yaitu pada masa kekuasaan presiden Soekarno,
Pancasila mengalami ideologisasi. Pada masa ini Pancasila berusaha untuk
dibangun, dijadikan sebagai keyakinan, kepribadian bangsa Indonesia. Presiden
Soekarno, pada masa itu menyampaikan ideologi Pancasila berangkat dari mitologi
atau mitos, yang belum jelas bahwa pancasila dapat mengantarkan bangsa
Indonesia ke arah kesejahteraan. Tetapi Soekarno tetap berani membawa konsep
Pancasila ini untuk dijadikan ideologi bangsa Indonesia.
Pada masa ini, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang
berkembang pada situasi dunia yang ketika itu diliputi oleh kekacauan dan
kondisi sosial-budaya berada di dalam suasana transisional dari masyarakat
terjajah menjadi masyarakat merdeka. Masa ini adalah masa pencarian bentuk
implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila
diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama.
1. Periode 1945-1950
Pada masa ini, dasar yang digunakan adalah Pancasila dan UUD
1945 yang presidensil, namun dalam prakteknya system ini tidak dapat
terwujudkan setelah penjajah dapat diusir. Persatuan rakyat Indonesia mulai
mendapatkan tantangan, dan muncul upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai
dasar Negara dengan faham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun pada
tahun 1948 dan olen DI/TII yang ingin mendirikan Negara dengan agam Islam.
2. Periode 1950-1959
Pada periode ini, penerapan pancasila diarahkan sebagai ideologi
liberal yang pada nyatanya tidak dapat menjamin stabilitas pemerintahan.
Walaupun dasar Negara tetap Pancasila, tetapi rumusan sila keempat tidak
berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak. Dalam bidang politik,
demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap
paling demokratis.
3. Periode 1956-1965
Periode ini dikenal sebagai demokrasi terpimpin, akan tetapi
demokrasi justru tidak berada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah
nilai-nilai pancasila tetapi kepemimpinana berada pada kekuasaaan pribadi
presiden Soekarno. Maka terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap
Pancasila dalam konstitusi.akibatnya presiden Soekarno menjado otoriter,
diangkat menjadi presiden seumur hidup, politik konfrontasi, dan menggabungkan
Nasionalis, Agama, dan Komunis, yang ternyata tidak cocok dengan kehidupan
Negara Indonesia. Terbukti dengan adanya kemerosotan moral di sebagian
masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan nilai-nilai pancasila, dan
berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain.
Dalam mengimplementasikan pancasila, presiden Soekarno
melaksanakan pemahaman pancasila dengan paradigma yang disebut dengan USDEK.
Untuk mengarahkan perjalanan bangsa, beliau menekankan pentingnya memegang
teguh UUD 1945, sosialisme ala Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi
terpimpin dan kepribadian nasional. Akan tetapi hasilnya terjadilah kudeta PKI
dan kondisi ekonomi yang memprihatinkan.
2. Masa Orde Baru
Pada masa orde baru, pemerintah berkehendak ingin melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sebagai kritik terhadap orde
lama yang menyimpang dari pancasila melalui program P4 (Pedoman Pengahayatan
dan Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia Pancakarsa.
Orde baru berhasil mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan
ideologi negara sekaligus berhasil mengatasi paham komunis di Indonesia. Akan
tetapi implementasi dan aplikasinya sangat mengecewakan. Beberapa tahun
kemudian kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan ternyata tidak sesuai dengan jiwa
Pancasila. Pancasila ditafsirkan sesuai kepentingan kekuasaan pemerintah dan
tertutup bagi tafsiran lain.
Pancasila justru dijadikan sebagai indoktrinasi. Presiden
Soeharto menggunakan Pancasia sebagai alat untuk melanggengkan
kekuasaannya. Ada beberapa metode yang digunakan dalam indoktrinasi Pancasila,
yaitu pertama, melalui ajaran P4 yang dilakukan di sekolah-sekolah melalui
pembekalan atau seminar. Kedua, asa tunggal, yaitu presiden Soeharto
membolehkan rakyat untuk membentuk organisasi-organisasi dengan syarat harus
berasaskan Pancasila. Ketiga, stabilisasi yaitu presiden Soeharto melarang
adanya kritikan-kritikan yang dapat menjatuhkan pemerintah. Karena presiden
Soeharto beranggapan bahwa kritikan terhadap pemerintah menyebabkan
ketidakstabilan di dalam negara. Dan untuk menstabilkannya presiden Soeharto
menggunakan kekuatan militer sehingga tak ada yang berani untuk mengkritik
pemerintah.
Dalam pemerintahannya presiden Soeharto melakukan beberapa
penyelewengan dalam penerapan Pancasila, yaitu diterapkannya demokrasi
sentralistik, demokrasi yang berpusat pada pemerintah . selain itu presiden
juga memegang kendali terhadap lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif
sehingga peraturan yang di buat harus sesuai dengan persetujuannya. Presiden
juga melemahkan aspek-aspek demokrasi terutama pers karena dinilai dapat
membahayakan kekuasaannya. Maka, presiden Soeharto membentuk Departemen
Penerangan atau lembaga sensor secara besar-besaran agar setiap berita yang
dimuat di media tidak menjatuhan pemerintahan. Penyelewengan yang lain adalah
pelanggengan korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga pada masa ini banyak
pejabat negara yang melakukan korupsi. Tak hanya itu, pada masa ini negara
Indonesia juga mengalami krisis moneter yang di sebabkan oleh keuangan negara
yang tidak stabil dan banyaknya hutang kepada pihak negara asing. Demokratisasi
akhirnya tidak berjalan, dan pelanggaran HAM terjadi
dimana-mana yang dilakukan oleh aparat
pemerintah atau negara.
3. Era Reformasi
Eksistensi pancasila masih banyak dimaknai sebagai konsepsi
politik yang substansinya belum mampu diwujudkan secara riil. Reformasi belum
berlangsung dengan baik karena Pancasila belum difungsikan secara maksimal
sebagaimana mestinya. Banyak masyarakat yang hafal butir-butir Pancasila tetapi
belum memahami makna sesungguhnya.
Pada masa reformasi, Pancasila sebagai re-interprestasi.Yaitu
Pancasila harus selalu di interprestasikan kembali sesuai dengan perkembangan
zaman, berarti dalam menginterprestasikannya harus relevan dan kontekstual dan
harus sinkron atau sesuai dengan kenyataan pada zaman saat itu.
.Berbagai perubahan dilakukan untuk memperbaiki sendi-sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah payung ideologi Pancasila. Namun,
faktanya masih banyak masalah sosial-ekonomi yang belum terjawab. Eksistensi
dan peranan Pancasila dalam reformasi pun dipertanyakan. Pancasila di masa
reformasi tidak jauh berbeda dengan Pancasila di masa orde lama dan orde baru.
Karena saat ini debat tentang masih relevan atau tidaknya Pancasila dijadikan
ideologi masih kerap terjadi. Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan
mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada
masa lalu.Pancasila banyak diselewengkan dianggap sebagai bagian dari pengalaman
buruk di masa lalu dan bahkan ikut disalahkan dan menjadi sebab kehancuran.
Pancasila pada masa reformasi tidaklah jauh berbeda dengan
Pancasila pada masa orde baru dan orde lama, yaitu tetap ada tantangan yang
harus di hadapi. Tantangan itu adalah KKN yang merupakan masalah yang sangat
besar dan sulit untuk di tuntaskan. Pada masa ini korupsi benar-benar
merajalela. Para pejabat negara yang melakukan korupsi sudah tidak malu lagi.
Mereka justru merasa bangga, ditunjukkan saat pejabat itu keluar dari gedung
KPK dengan melambaikan tangan serta tersenyum seperti artis yang baru terkenal.
Selain KKN, globalisasi menjadi racun bagi bangsa Indonesia Karen semakin lama
ideologI Pancasila tergerus oleh ideologI liberal dan kapitalis. Apalagi
tantangan pada masa ini bersifat terbuka, lebih bebas, dan nyata.
4. Sisi Gelap
Pelaksanaan Pancasila
Berikut ini adalah daftar penyelewengan dan penyimpangan
terhadap Pancasila di masa orde lama, orde baru dan di era reformasi:
I. Masa Orde Lama
· Adanya penyelewengan pada sila keempat yang
mengutamakan musyawarah dan mufakat tidak dapat
dilaksanakan, sebab demokrasi yang diterapkan
pada tahun 1945-1950 adalah demokrasi parlementer, dimana presiden hanya
berfungsi sebagai kepala negara, sedang kepala pemerintahan
dipegang oleh Perdana Menteri. Sistem ini
menyebabkan tidak adanya stabilitas pemerintahan.
· Sistem pemerintahan tahun 1950-1959 yang
liberal sehingga lebih menekankan hak-hak individual.
· Anggota Konstituante hasil pemilu
tidak dapat menyusun UUD seperti yang
diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik,
ekonomi, dan keamanan.
· Pada periode 1959-1965 menerapkan demokrasi terpimpin.
Demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah
nilai-nilai Pancasila tetapi berada pada
kekuasaan pribadi presiden Soekarno.
· Presiden Soekarno melakukan pemahaman pancasila dengan paradigma
yang di sebut dengan USDEK dan menyebarkan Nasionalis, Agama, dan Komunis.
· Adanya
upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara faham komunis oleh
PKI melalui pemberontakan di Madiun tahun 1948 dan oleh DI/TII yang ingin
mendirikan negara dengan dasar Islam.
II. Masa
Orde Baru
· Presiden
Soeharto menjabat selama 32 tahun.
· Terjadi
penafsiran sepihak terhadap Pancasila oleh rezim Orde Baru melalui program P4.
· Adanya
penindasan ideologis, sehingga orang-orang yang mempunyai gagasan kreatif dan
kritis menjadi takut.
· Adanya
penindasan secara fisik seperti pembunuhan terhadap orang di Timor-Timur, Aceh,
Irian Jaya, kasus Tanjung Priok, pengrusakan/penghancuran pada kasus 27 Juli
dan seterusnya.
· Perlakuan
diskriminasi oleh negara juga dirasakan oleh masyarakat non pribumi (keturunan)
dan masyarakat golongan minoritas. Mereka merasa diasingkan, bahkan acapkali
mereka hanya dijadikan sebagai kambing hitam jika ada masalah, atau diperas
secara ekonomi.
III. Masa
Era Reformasi
· Menjadikan
Pancasila sebagai ideologi tanpa memperhatikan kerelevannya.
· Para elite
politik cenderung hanya memanfaatkan gelombang reformasi ini guna meraih
kekuasaan sehingga tidak mengherankan apabila banyak terjadi perbenturan
kepentingan politik.
· Pemerintah
kurang konsisten dalam menegakkan hukum.
· Menurunnya
rasa persatuan dan kesatuan yang ditandai dengan adanya konflik di beberapa
daerah.
· Pergantian
presiden secara singkat di era reformasi.
Pancasila sebagai
Ideologi Terbuka
Ideologi berasal dari
bahasa Latin, yaitu dari kata idea dan logos/logia. Idea berarti
gagasan, pemikiran, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Sedangkan logos/logia
berarti ilmu. Jadi, ideologi adalah kumpulan gagasan/ konsep dasar bersistem
untuk dijadikan dasar pendapat, arah, dan tujuan.
Beberapa pengertian ideologi menurut pendapat para tokoh, antara lain:
Beberapa pengertian ideologi menurut pendapat para tokoh, antara lain:
1.
Karl marx: ideologi adalah
kesadaran palsu, sebab ideologi merupakan hasil pemikiran tertentu yang
diciptakan oleh para pemikir sesuai kepentingannya.
2.
Louis althusser: ideologi adalah pedoman
hidup, sebab setiap orang membutuhkan pedoman hidup, baik sebagai individu
maupun sebagai warga masyarakat.
3.
Dr. Alfian: ideologi adalah suatu
pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara
yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil mengatur tingkah
laku bersama dalam berbagai segi kehidupan
Pada tanggal 7 september
1944, Jepang berjanji untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang
diucapkan oleh Perdana Menteri Koiso, menyusul kekalahan Jepang dari sekutu.
Sebagai kelanjutan dari janji tersebut, maka pada tanggal 29 April 1945, jepang
membentuk badan penyelidik usah-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai), yang bertugas untuk menyelidiki mengenai
persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 60 orang dan diketuai
oleh DR.K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, waki ketua R. Panji Suroso, serta Tuan
Hachibangase dari Jepang.
Pada masa tugasnya BPUPKI
melakukan dua kali sidang. Sidang yang pertama mulai tanggal 29 Mei – 1
Juni 1945 untuk membahas rancangan dasar negara. Tiga tokoh nasionalis yang
menyampaikan ide pokok rancangan dasar negara, yaitu:
Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan:
1.
Perikebangsaan
Perikebangsaan
2.
Perikemanusiaan
3.
Periketuhanan
4.
Perikerakyatan
5.
Kesejahteraan
Mr. Soepomo (31 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan:

1.
Paham Negara Persatuan
2.
Perhubungan Negara Dengan Agama
3.
Sistem Badan Permusyawaratan
4.
Sosialisasi Negara
5.
Hubungan Antarbangsa
Ir. Soekarno (1 Juni 1945), ide pokok yang disampaikan:

1.
Kebangsaan indonesia
2.
Internasionalisme atau perikemanusiaan
3.
Mufakat atau demokrasi
4.
Kesejahteraan sosial
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno mengusulkan
nama pancasila atas saran Mr. Muh. Yamin. Sejak itulah disebut sebagai lahirnya
istilah pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan
pertemuan dan menghasilkan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Rumusan akhir
ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia):
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/
Perwakilan
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI yang kedua berlangsung dari tanggal 10 Juli – 16
Juli 1945. Sidang II BPUPKI membahas rancangan hukum dasar, yang kemudian
dikenal dengan nama pembukaan UUD 1945. Di dalam pembukaan UUD 1945, terkandung
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pada alinea keempat
terkandung rumusan dasar negara, Pancasila.
Setelah BPUPKI
melaksanakan tugasnya, badan ini dibubarkan dan digantikan PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia/ Dokuritsu Zyunbi Inkai). Sidang PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan, antara lain:
1.
Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.
2.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden (Ir. Soekarno dan Moh.
Hatta).
3.
Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan musyawarah
darurat.
Fungsi pokok Pancasila,
yaitu:
§ Pancasila sebagai dasar negara
1.
Sebagai negara. Pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau
norma fundamental (fundamental norm). Dengan demikian, Pancasila
menempati norma hukum tertinggi dalam ideologi Indonesia.
2.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan
kaidah negara yang fundamental, artinya kedudukannya paling tinggi dalam
penyusunan aturan-aturan di Indonesia.
3.
Sebagai pandangan hidup. Nilai Pancasila merupakan pedoman dan
pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara.
4.
Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai
Pancasila mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya merupakan
kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia.
5.
Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila lahir dari
hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers).
§ Pencasila sebagai ideologi negara. Ideologi dapat
dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu ideologi dalam arti luas dan ideologi
dalam arti sempit. Dalam arti luas, ideologi menunjukan sebagai pedoman hidup
di semua segi kehidupan, baik pribadi maupun umum. Sedangkan dalam arti sempit,
menunjukan sebagai pedoman hidup dalam bidang tertentu, misalnya sebagai
ideologi negara. Ideologi negara merupakan ideologi mayoritas warga negara
tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara
itu. pancasila adalah ideologi negara, yaitu gagasan fundamental mengenai
bagaimana hidup bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, Pancasila sebagai
ikatan budaya (cultural bond) yang berkembang secara alami dalam kehidupan
masyarakat Indonesia, bukan secara paksaan.
Fungsi Pancasila sebagai
ideologi negara, yaitu:
1.
Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah
bangsa yang majemuk.
2.
Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakan
serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3.
Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai
dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
4.
Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan
bangsa dan negara.
Pancasila sebagai sebuah
ideologi memiliki tiga dimensi, yaitu:
1.
Dimensi Realita, artinya nilai-nilai
dasar yang ada pada ideologi itu mencerminkan kenyataan hidup yang ada di dalam
masyarakat di mana ideologi itu muncul untuk pertama kalinya.
2.
Dimensi Idealisme, artinya kualitas
ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada
berbagai kelompok dan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik.
3.
Dimensi Fleksibilitas, artinya kemampuan
ideologi dalam mempengaruhi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan
masyarakatnya.
Dengan memandang
pengertian ideologi sebagai sebuah ide atau gagasan, Franz Magnis-Suseno
menyatakan bahwa ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ideologi tertutup
adalah ideologi yang nilainya bersifat mutlak. Ideologi tertutup bersifat
dogmatis dan apriori. Dogmatis berarti memercayai suatu keadaan tanpa data yang
valid, sedangkan apriori berarti berprasangka terlebih dahulu akan suatu
keadaan.
Ideologi tertutup
memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1.
Cita-cita sebuah kelompok, bukan cita-cita yang hidup di
masyarakat.
2.
Bersifat totaliter, menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
3.
Tidak ada keanekaragaman, baik pandangan maupun budaya.
4.
Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada ideologi mutlak,
konkret, nyata, keras, dan total.
Ideologi terbuka adalah
ideologi yang pemikirannya terbuka. Ciri-ciri ideologi ini antara lain:
1.
Merupakan kekayaan rohani, budaya, dan masyarakat.
2.
Tidak diciptakan oleh negara, tetapi digali dari budaya
masyarakat.
3.
Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi
boleh menafsirkannya.
4.
Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.
Perbedaan dari kedua
ideologi ini adalah ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter, dan
tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang, artinya bahwa
sistem ini bersifat demokratis dan terbuka. Sedangkan ideologi tertutup
bersifat otoriter (negara berlaku sebagai penguasa) dan totaliter.
Berdasarkan ciri-ciri
yang sudah disebutkan sebelumnya, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi
terbuka.
1.
Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran
masyarakat Indonesia.
2.
Isi Pancasila tidak langsung operasional, hanya berisi lima
dasar, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
3.
Kerakyatan, dan Keadilan. Karena hanya berisi nilai dasar, maka
perlu adanya penafsiran.
4.
Pancasila menghargai kebebasan. Hal ini tercermin dalam makna
sila kedua yang tidak saja mengakui kebebasan dan kesedarajatan manusia
Indonesia, tetapi semua bangsa di dunia.
5.
Pancasila adalah ideologi politik, pedoman hidup masyarakat,
bangsa, dan negara.
6.
Pancasila menghargai pluralitas, seperti yang tercermin dalam
sila pertama. Sila ini mencerminkan semua agama yang ada di Indonesia.
Sebagai ideologi terbuka,
Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan zaman. Hal ini bukan berarti
nilai dari Pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain yang dapat
menghilangkan jati diri bangsa Indonesia. Makna Pancasila sebagai ideologi
terbuka adalah nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan
dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman dengan
memperhatkan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia, serta
tidak keluar dari eksistensi dan jati diri bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila
menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa
Indonesia dan dalam ikatan NKRI.
Menurut moerdiono,
faktor-faktor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka
adalah:
1.
Perkembangan dinamika masyarakat Indonesia yang cepat sehingga
tidak semua persoalan hidup dapat ditemukan jawabannya secara ideologis;
2.
Runtuhnya ideologi tertutup, seperti
Marxisme-Leninisme/komunisme;
3.
Pengalaman sejarah politik Indonesia dengan pengaruh komunisme;
dan
4.
Tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai
satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(Pancasila sebagai satu-satunya asa telah dicabut oleh MPR pada tahun 1999).
B. Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Paradigma Pembangunan
Pancasila telah menjadi
istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau
dari sudut etimologi maupun dari terminologi.
1.
Secara etimologi. Berdasarkan asal kata,
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin, Pancasila
memiliki dua macam arti, yaitu panca artinya lima, syila dengan (i) biasa
(pendek) artinya sendi, alas, atau dasar, syila dengan (i) panjang artinya
peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan senonoh. Kata sila dalam bahasa
Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
2.
Secara terminologi. Dalam sidang BPUPKI
tanggal 1 Juni 1945, istilah Pancasila (lima asas dasar) digunakan oleh Ir.
Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara yang diusulkannya.
Rumusan Pancasila yang
sah dan sistematika yang benar terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang telah
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Presiden Soekarno kemudian
mengeluarkan Instruksi No. 12/1968 pada tanggal 13 April 1968. Dalam instruksi
tersebut, ditegaskan tata urutan (sistematika) dan rumusan Pancasila, yaitu:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Bagi bangsa Indonesia,
yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan
bernegara adalah Pancasila. Ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau
norma serta tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan,
dan tingkah laku bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai
intirinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung
kebenaran yang universal.
Pancasila yang dirumuskan
oleh para pendiri negara memuat nilai-nilai lihur untuk menjadi dasar negara.
Sebagai gambaran, di dalam tata nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut
sebagai nilaii dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
1.
Nilai dasar. Nilai dasar berasal
dari nilai-nilai kultural bangsa Indonesia yang berakar dari kebudayaan sesuai
dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
2.
Nilai instrumental. Pelaksanaan umum
nilai-nilai dasar biasanya dalam wujud nilai sosial atau norma hukum,
selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan
kebutuhan tempat dan waktu.
3.
Nilai praktis. Nilai yang sesungguhnya
kita laksanakan dalam kenyataan.
Di dalam Pancasila
terkandung nilai-nilai kehidupan berbangsa. Nilai-nilai dalam Pancasila yang
dikembangkan, antara lain:
§ Ketuhanan Yang Maha Esa
1.
Percaya dan takwa kepada Tuhan YME.
2.
Membina adanya kerja sama dan tolerans antara sesama pemeluk
agama dan penganut kepercayaan kepada tuhan YME.
§ Kemanusiaan yang adil dan
beradab
1.
Tidak saling membedakan warna kuit
2.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
§ Persatuan Indonesia,
Menempatkan persatuan, kepentingan, dan keselamatan pribadi atau golongan.
§ Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.Melaksanakan
keputusan bersama dengan penuh tanggung jawab dan iktikad baik.
§ Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Adanya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam pembangunan
nasiolan, Pancasila adalah sebuah paradigma karena hendak dijadikan sebagai
landasan , acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program
pembangunan NKRI.
Hakikat pembangunan
nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat ndonesia seluruhnya. Pembangunan nasional dilaksanakan untuk
mewujudkan tujuan nasional, seperti terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
Masa pembangunan akan memberi kesempatan yang menguntungkan bagi
Pancasila untuk memberi pengaruh yang mendalam dan mendasar pada sistem nilai
sosial budaya masyarakat Indonesia.
Pembangunan dan pembaruan
dengan sendirinya membawa pengaruh-pengaruh sosial maupun budaya. Perubahan
yang bersifat dangkal akan cepat berubah.
Visi dan misi pembangunan
nasional, yaitu:
§ Visi: Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis
berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah NKRI yang sehat, mandiri,
beriman, dan bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan
lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang
tinggi, dan berdisiplin.
§ Misi: Untuk mewujudkan visi banga Indonesia masa depan, misi yang
ditetapkan adalah sebagai berikut:
1.
Pengamalan Pancasila secara konsisten.
2.
Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek.
3.
Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
4.
Penjamin kondisi aman, damai, dan tertib.
5.
Perwujudan sistem hukum sosial.
6.
Perwujudan kehidupan sosial budaya yang dinamis dan kreatif.
7.
Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonimi nasional.
8.
Perwujudan otonomi daerah.
9.
Perwujudan kesejahteraan rakyat.
10.
Perwujudan aparatur negara.
C. Sikap Positif terhadap Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka
Sikap positif warga
negara terhadap nilai-nilai Pancasila terlihat dalam sejarah perjuangan bangsa.
Pertama, Pancasila hanya berkembang jika segenap komponen masyarakat bersedia
bersikap positif, terus menerus melakukan penafsiran ulang terhadap Pancasila
akan kehilangan relevansinya. Kedua, Pancasila terbuka untuk ditafsirkan oleh
siapa saja. Sikap positif yang paling dibutuhkan untuk menjadikan Pancasila
sebagai ideologi terbuka yang berwibawa adalah secara konsisten terus berjuang
memperkecil kesenjangan antara nilai-nilai Pancasila dengan kenyataan kehidupan
berbangsa sehari-hari.
Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menggunakan berbagai jalur dan
penciptaan suasana yang menunjang, sehingga perlu dimasyarakatkan dan
dibudayakan dengan cara sebagai berikut.
1. Jalur pendidikan
Pasal 6 ayat (1)
menyatakan “setiap warga negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima
belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”
1.
Pendidikan Informal. Sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003, kegiatan
pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk
kegiatan secara mandiri. Keluarga harus menjadi wadah pembentukan insan
Pancasila sekaligus menjadi pangkal pembentukan masyarakat Pancasila.
2.
Pendidikan Formal. Pemerintah harus mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh
rakyat Indonesia, menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi
dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
3.
Pendidikan Nonformal. Sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pendidikan nonformal deselenggarakan bagi masyarakat yang
memerlukan layanan pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan.
2. Jalur Media
Massa
Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun
1999 tentang Pers, peranan pers nasional antara lain:
1.
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
2.
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasu hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;\
3.
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,
akurat, dan benar;
4.
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan
5.
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
2. Jalur
Organisasi Politik, Organisasi Sosial Kemasyarakatan , dan Pranata Sosial.
Dalam pasal 6
Undang-Undang No.31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, ditegaskan
tujuan partai politik, ditegaskan tujuan partai politik adalah;
1.
Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana
tercantum dalam pembukaan UUD 1945;
2.
Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan RI; dan
3.
Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
BAB 2 : POKOK PIKIRA UUD 1945 !
Bam kita lanjut lagi !
A. Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alinea I memuat dasar/motivasi pernyataan
kemerdekaan Indonesia. Di dalamnya (secara obyektif) dinyatakan bahwa segala
bentuk penjajahan di atas dunia ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikedilan. Untuk itu (secara subyektif) bangsa Indonesia memiliki aspirasi
untuk membebaskan diri dari penjajahan itu guna membangun masa depan bersama
yang lebih baik.
Alinea II memuat cita-cita kemerdekaan
bangsa Indonesia. Dengan pernyataan kemerdekaan Indonesia itu berarti
perjuangan pergerakan kemerdekaan telah sampai pada saat yang berbahagia.
Pernyataan kemerdekaan itu sendiri barulah awal dari proses pembangunan bangsa
ini menuju kepada negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea III memuat pernyataan kemerdekaan
bangsa Indonesia. Di situ ditegaskan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu
selain upaya manusia, juga tidak terlepas dari berkat rahmat Allah Yang
Mahakuasa. Dengan demikian tampak jelas ada keseimbangan antara motivasi
material dan spiritual dari pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia itu.
Keseimbangan ini pula yang selalu eksis dalam pernjuangan mengisi kemerdekaan
berupa pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila.
Alinea IV memuat tujuan nasional, penyusunan
negara hukum, benttuk negara Republik Indonesia, negara berkedaulatan rakyat,
dan lima dasar negara (yang kemudian dikenaldengan Pancasila). Fungsi dan
tujuan negara Indonesia secara gamblang ditegaskan dalam alinea ini, yakni
untuk melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan dunia yang berdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketrtiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Untuk menjalankan fungsi dan mencapai tujuan yang mulia tersebut, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar
(UUD1945). Di situ juga ditegaskan bahwa bentuk negara yang dipilih adalah
republik, yang berkedaulatan rakyat berdasar Pancasila.
B. Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Semua alinea Pembukaan UUD 1945 di atas, apabila ditelaah secara
mendalam, ternyata diilhami oleh empat pokok pikiran.
Pokok
Pikiran I menyatakan,
bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus berarti, dalam Pembukaan UUD 1945
diterima aliran pengertian (paham) negara persatuan, negara yang melindungi
danmeliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi segala paham golongan dan
perseorangan. Aliran inilah yang kemudian dikenal sebagai paham negara
persatuan (integralistik atau kekeluargaan). Tampak di sini, bahwa pokokpikiran
ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
Pokok
Pikiran II menyatakan,
bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.
Pokok
Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar
atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara
yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan
berdasar atas permusyawaratan perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa
pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.
Pokok
Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu,
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan
lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur dan memegang teguhcita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini
identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.
Kesimpulan penjelasan diatas menegaskan bahwa Pokok-pokok
pikiran dari Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah Pancasila itu sendiri dan
dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945.
BAB 3 : Kepatuhan Terhadap Hukum !
Yak masih berlanjut di bab terakhir !
Mentaati berasal dari kata dasar taat yang
artinya patuh atau tunduk. Orang yang patuh atau tunduk pada peraturan adalah
orang yang sadar. Seseorang dikatakan mempunyai kesadaran terhadap aturan atau
hukum, apabila dia :
- Memiliki
pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik di
lingkungan masyarakat ataupun di negara Indonesia.
- Memiliki Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan
hukum, artinya bukan hanya sekedar dia tahu ada hukum tentang pajak,
tetapi dia juga mengetahui isi peraturan tentang pajak.
- Memiliki
sikap positif terhadap peraturan-peraturan hokum
- Menunjukkan
perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Orang yang mempunyai kesadaran terhadap berbaga aturan hukum akan
mematuhi apa yang menjadi tuntunan peraturan tersebut. Dengan kata lain dia
akan menjadi patuh terhadap berbagai peraturan yang ada.Orang menjadi patuh
,karena :
- Sejak
kecil dia didik untuk selalu mematuhi dan melaksanakan berbagai aturan
yang berlaku, baik dilingkungan keluarga, sekolah, masyarakat sekitar
maupun yang berlaku secara nasional (Indoctrination).
- Pada
Awalnya bisa saja seseorang patuh terhadap hukum karena adanya tekanan
atau paksaan untuk melaksanakan berbagai aturan tersebut. Pelaksanaan
aturan yang semula kareana faktor paksaan lama kelamaan menjadi suatu
kebiasaan (habit), sehingga seseorang melakukan perbuatan itu tanpa sadar,
tetapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Orang
yang taat karena dia merasakan, bahwa peraturan yang ada tersebut dapat
memberikan manfaat atau kegunaan bagi kehidupan diri dan lingkungannya (utility).
- Kepatuhan
atau ketaatan karena merupakan salah satu saran untuk mengadakan
identifikasi dengan kelompok.
Masalah ketaatan dalam penegakan negara hukum dalam arti material
mengandung makna :
- Penegakkan
hukum yang sesuai dengan ukuran-ukuran tentang hukum baik atau hukum yang
buruk.
- Kaidah-kaidah
hukum harus selaras dengan hak-hak asasi manusia.
- Adanya
badan udikatf yang bebas dan merdeka yang akan dapat memeriksa serta
memperbaiki setiap tindakan yang sewenang-wenang dari badan-badan
eksekutif.
Salah satu peran serta masyarakat dalam peraturan
perundang-undangan adalah mentaati semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Mentaati peraturan perundang-undangan dapat diwujudkan dengan hal-hal
berikut :
1. Dalam bidang Ekonomi
a) Tidak menguasai kekayaan alam yang
menguasai hajat hidup orang banyak atau yang telah dikuasai oleh Negara.
b) Tidak berjualan disembarang tempat. Misalnya , di trotoar.
c) Tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk memperkaya diri, sedangkan disisi lain merugikan orang banyak.
b) Tidak berjualan disembarang tempat. Misalnya , di trotoar.
c) Tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk memperkaya diri, sedangkan disisi lain merugikan orang banyak.
2. Dalam bidang
pertahanan dan keamanan (hankam)
a) Tidak membuat kerusuhan yang dapat
meresahkan masyarakat.
b) Tidak ikut bergabung dalam organisasi terlarang.
c) Turut berpartisipasi dalam upaya bela Negara.
b) Tidak ikut bergabung dalam organisasi terlarang.
c) Turut berpartisipasi dalam upaya bela Negara.
3. Dalam bidang
Sosial
a) Mengakui hak asasi manusia dengan
tidak membedakan manusia dari segiagama, jenis kelamin, warna kulit, dan
kedudukan dalam masyarakat.
b) Membantu fakir miskin dan anak-anak terlantar.
b) Membantu fakir miskin dan anak-anak terlantar.
4. Dalam bidang
Budaya
a) Mencintai budaya tanah air
b) Mengembangkan kebudayaan nasional
c) Melestarikan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
d) Bersikap selektif terhadap kebudayaan asing yang masuk.
b) Mengembangkan kebudayaan nasional
c) Melestarikan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
d) Bersikap selektif terhadap kebudayaan asing yang masuk.
Sikap patuh terhadap perundang-undangan
nasional
Setiap peraturan dibuat bertujuan untuk menciptakan keamanan dan
ketertiban dalam masyarakat. Untuk itu setiap warga negara harus mendukung
terhadap setiap peraturan yang mengakomodasi kepentingan masyarakat dan harus
mentaati dan mematuhinya dengan penuh kesadaran.
Berikut ini contoh sikap patuh terhadap peraturan yang berlaku
dalam masyarakat
a) Dalam berlalu lintas. Sikap patuh yang
dapat ditampilkan dalam berlalu lintas misalnya jika sedang mengendarai
kendaraan bermotor, mengenakan helm, Memiliki SIM, mentaati rambu-rambu lalu
lintas.b) Berangkat ke sekolah untuk belajar, termasuk mematuhi peraturan. yaitu melaksanakan peraturan tentang wajib belajar.
c) Meggunakan hak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Juga termasuk contoh patuh terhadap peraturan yang berlaku, yakni undang-undang tentang pemilu
No comments:
Post a Comment