Saturday, 13 February 2016

Yooo ! Kali ini saya akan melanjutkan posting saya kali ini tentang PPKN ! Woo !
Ini salah satu pelajaran yang paling saya sukai mengapa ? ya PPKN itu sesuatu yang cukup menyenangkan untuk saya siapapun guru nya pasti akan terasa menyenangkan yaudah tanpa basa basi simak aja berikut ini !
Penerapan Pancasila dari Masa Ke Masa
1.     Pancasila di Masa Orde Lama
Pada masa orde lama yaitu pada masa kekuasaan presiden Soekarno, Pancasila mengalami ideologisasi. Pada masa ini Pancasila berusaha untuk dibangun, dijadikan sebagai keyakinan, kepribadian bangsa Indonesia. Presiden Soekarno, pada masa itu menyampaikan ideologi Pancasila berangkat dari mitologi atau mitos, yang belum jelas bahwa pancasila dapat mengantarkan bangsa Indonesia ke arah kesejahteraan. Tetapi Soekarno tetap berani membawa konsep Pancasila ini untuk dijadikan ideologi bangsa Indonesia.
Pada masa ini, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang ketika itu diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada di dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka. Masa ini adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama.
1.      Periode 1945-1950
Pada masa ini, dasar yang digunakan adalah Pancasila dan UUD 1945 yang presidensil, namun dalam prakteknya system ini tidak dapat terwujudkan setelah penjajah dapat diusir. Persatuan rakyat Indonesia mulai mendapatkan tantangan, dan muncul upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar Negara dengan faham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun pada tahun 1948 dan olen DI/TII yang ingin mendirikan Negara dengan agam Islam.
2.      Periode 1950-1959
Pada periode ini, penerapan pancasila diarahkan sebagai ideologi liberal yang pada nyatanya tidak dapat menjamin stabilitas pemerintahan. Walaupun dasar Negara tetap Pancasila, tetapi rumusan sila keempat tidak berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak. Dalam bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap paling demokratis.
3.      Periode 1956-1965
Periode ini dikenal sebagai demokrasi terpimpin, akan tetapi demokrasi justru tidak berada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai pancasila tetapi kepemimpinana berada pada kekuasaaan pribadi presiden Soekarno. Maka terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi.akibatnya presiden Soekarno menjado otoriter, diangkat menjadi presiden seumur hidup, politik konfrontasi, dan menggabungkan Nasionalis, Agama, dan Komunis, yang ternyata tidak cocok dengan kehidupan Negara Indonesia. Terbukti dengan adanya kemerosotan moral di sebagian masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan nilai-nilai pancasila, dan berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain.

Dalam mengimplementasikan pancasila, presiden Soekarno melaksanakan pemahaman pancasila dengan paradigma yang disebut dengan USDEK. Untuk mengarahkan perjalanan bangsa, beliau menekankan pentingnya memegang teguh UUD 1945, sosialisme ala Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan kepribadian nasional. Akan tetapi hasilnya terjadilah kudeta PKI dan kondisi ekonomi yang memprihatinkan.
2.     Masa Orde Baru
Pada masa orde baru, pemerintah berkehendak ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sebagai kritik terhadap orde lama yang menyimpang dari pancasila melalui program P4 (Pedoman Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia Pancakarsa.
Orde baru berhasil mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sekaligus berhasil mengatasi paham komunis di Indonesia. Akan tetapi implementasi dan aplikasinya sangat mengecewakan. Beberapa tahun kemudian kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan ternyata tidak sesuai dengan jiwa Pancasila. Pancasila ditafsirkan sesuai kepentingan kekuasaan pemerintah dan tertutup bagi tafsiran lain.
Pancasila justru dijadikan sebagai indoktrinasi. Presiden Soeharto menggunakan  Pancasia sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaannya. Ada beberapa metode yang digunakan dalam indoktrinasi Pancasila, yaitu pertama, melalui ajaran P4 yang dilakukan di sekolah-sekolah melalui pembekalan atau seminar. Kedua, asa tunggal, yaitu presiden Soeharto membolehkan rakyat untuk membentuk organisasi-organisasi dengan syarat harus berasaskan Pancasila. Ketiga, stabilisasi yaitu presiden Soeharto melarang adanya kritikan-kritikan yang dapat menjatuhkan pemerintah. Karena presiden Soeharto beranggapan bahwa kritikan terhadap pemerintah menyebabkan ketidakstabilan di dalam negara. Dan untuk menstabilkannya presiden Soeharto menggunakan kekuatan militer sehingga tak ada yang berani untuk mengkritik pemerintah.
Dalam pemerintahannya presiden Soeharto melakukan beberapa penyelewengan dalam penerapan Pancasila, yaitu diterapkannya demokrasi sentralistik, demokrasi yang berpusat pada pemerintah . selain itu presiden juga memegang kendali terhadap lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif sehingga peraturan yang di buat harus sesuai dengan persetujuannya. Presiden juga melemahkan aspek-aspek demokrasi terutama pers karena dinilai dapat membahayakan kekuasaannya. Maka, presiden Soeharto membentuk Departemen Penerangan atau lembaga sensor secara besar-besaran agar setiap berita yang dimuat di media tidak menjatuhan pemerintahan. Penyelewengan yang lain adalah pelanggengan korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga pada masa ini banyak pejabat negara yang melakukan korupsi. Tak hanya itu, pada masa ini negara Indonesia juga mengalami krisis moneter yang di sebabkan oleh keuangan negara yang tidak stabil dan banyaknya hutang kepada pihak negara asing. Demokratisasi akhirnya tidak berjalan, dan pelanggaran HAM  terjadi  dimana-mana  yang  dilakukan  oleh  aparat  pemerintah  atau  negara.
3.     Era Reformasi
Eksistensi pancasila masih banyak dimaknai sebagai konsepsi politik yang substansinya belum mampu diwujudkan secara riil. Reformasi belum berlangsung dengan baik karena Pancasila belum difungsikan secara maksimal sebagaimana mestinya. Banyak masyarakat yang hafal butir-butir Pancasila tetapi belum memahami makna sesungguhnya.
Pada masa reformasi, Pancasila sebagai re-interprestasi.Yaitu Pancasila harus selalu di interprestasikan kembali sesuai dengan perkembangan zaman, berarti dalam menginterprestasikannya harus relevan dan kontekstual dan harus sinkron atau sesuai dengan kenyataan pada zaman saat itu.
.Berbagai perubahan dilakukan untuk memperbaiki sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah payung ideologi Pancasila. Namun, faktanya masih banyak masalah sosial-ekonomi yang belum terjawab. Eksistensi dan peranan Pancasila dalam reformasi pun dipertanyakan. Pancasila di masa reformasi tidak jauh berbeda dengan Pancasila di masa orde lama dan orde baru. Karena saat ini debat tentang masih relevan atau tidaknya Pancasila dijadikan ideologi masih kerap terjadi. Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu.Pancasila banyak diselewengkan dianggap sebagai bagian dari pengalaman buruk di masa lalu dan bahkan ikut disalahkan dan menjadi sebab kehancuran.
Pancasila pada masa reformasi tidaklah jauh berbeda dengan Pancasila pada masa orde baru dan orde lama, yaitu tetap ada tantangan yang harus di hadapi. Tantangan itu adalah KKN yang merupakan masalah yang sangat besar dan sulit untuk di tuntaskan. Pada masa ini korupsi benar-benar merajalela. Para pejabat negara yang melakukan korupsi sudah tidak malu lagi. Mereka justru merasa bangga, ditunjukkan saat pejabat itu keluar dari gedung KPK dengan melambaikan tangan serta tersenyum seperti artis yang baru terkenal. Selain KKN, globalisasi menjadi racun bagi bangsa Indonesia Karen semakin lama ideologI Pancasila tergerus oleh ideologI liberal dan kapitalis. Apalagi tantangan pada masa ini bersifat terbuka, lebih bebas, dan nyata.
4.     Sisi Gelap Pelaksanaan Pancasila
Berikut ini adalah daftar penyelewengan dan penyimpangan terhadap Pancasila di masa orde lama, orde baru dan di era reformasi:
                   I.            Masa Orde Lama
·         Adanya penyelewengan pada sila  keempat  yang  mengutamakan  musyawarah dan mufakat  tidak dapat  dilaksanakan,  sebab  demokrasi  yang  diterapkan  pada tahun 1945-1950 adalah demokrasi parlementer, dimana presiden hanya berfungsi  sebagai kepala negara, sedang  kepala  pemerintahan dipegang  oleh  Perdana  Menteri.  Sistem  ini menyebabkan  tidak  adanya  stabilitas pemerintahan.
·         Sistem pemerintahan tahun 1950-1959  yang  liberal  sehingga  lebih menekankan  hak-hak  individual.
·         Anggota  Konstituante  hasil  pemilu  tidak  dapat menyusun  UUD  seperti  yang  diharapkan.  Hal  ini  menimbulkan  krisis  politik, ekonomi,  dan  keamanan.
·         Pada periode 1959-1965 menerapkan demokrasi  terpimpin. Demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai  Pancasila  tetapi  berada  pada  kekuasaan  pribadi  presiden  Soekarno.
·         Presiden Soekarno melakukan pemahaman pancasila dengan paradigma yang di sebut dengan USDEK dan menyebarkan Nasionalis, Agama, dan Komunis.
·         Adanya upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara faham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun tahun 1948 dan oleh DI/TII yang ingin mendirikan negara dengan dasar Islam.

                II.            Masa Orde Baru

·         Presiden Soeharto menjabat selama 32 tahun.
·         Terjadi penafsiran sepihak terhadap Pancasila oleh rezim Orde Baru melalui program P4.
·         Adanya penindasan ideologis, sehingga orang-orang yang mempunyai gagasan kreatif dan kritis menjadi takut.
·         Adanya penindasan secara fisik seperti pembunuhan terhadap orang di Timor-Timur, Aceh, Irian Jaya, kasus Tanjung Priok, pengrusakan/penghancuran pada kasus 27 Juli dan seterusnya.
·         Perlakuan diskriminasi oleh negara juga dirasakan oleh masyarakat non pribumi (keturunan) dan masyarakat golongan minoritas. Mereka merasa diasingkan, bahkan acapkali mereka hanya dijadikan sebagai kambing hitam jika ada masalah, atau diperas secara ekonomi.

             III.            Masa Era Reformasi

·         Menjadikan Pancasila sebagai ideologi tanpa memperhatikan kerelevannya.
·         Para elite politik cenderung hanya memanfaatkan gelombang reformasi ini guna meraih kekuasaan sehingga tidak mengherankan apabila banyak terjadi perbenturan kepentingan politik.
·         Pemerintah kurang konsisten dalam menegakkan hukum.
·         Menurunnya rasa persatuan dan kesatuan yang ditandai dengan adanya konflik di beberapa daerah.
·         Pergantian presiden secara singkat di era reformasi.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Ideologi berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata idea dan logos/logia. Idea berarti gagasan, pemikiran, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Sedangkan logos/logia berarti ilmu. Jadi, ideologi adalah kumpulan gagasan/ konsep dasar bersistem untuk dijadikan dasar pendapat, arah, dan tujuan.
Beberapa pengertian ideologi menurut pendapat para tokoh, antara lain:
1.   Karl marx: ideologi adalah kesadaran palsu, sebab ideologi merupakan hasil pemikiran tertentu yang diciptakan oleh para pemikir sesuai kepentingannya.
2.   Louis althusser: ideologi adalah pedoman hidup, sebab setiap orang membutuhkan pedoman hidup, baik sebagai individu maupun sebagai warga masyarakat.
3.   Dr. Alfian: ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan
Pada tanggal 7 september 1944, Jepang berjanji untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Koiso, menyusul kekalahan Jepang dari sekutu. Sebagai kelanjutan dari janji tersebut, maka pada tanggal 29 April 1945, jepang membentuk badan penyelidik usah-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai), yang bertugas untuk menyelidiki mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 60 orang dan diketuai oleh DR.K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, waki ketua R. Panji Suroso, serta Tuan Hachibangase dari Jepang.
Pada masa tugasnya BPUPKI melakukan dua kali sidang. Sidang yang pertama mulai tanggal 29  Mei – 1 Juni 1945 untuk membahas rancangan dasar negara. Tiga tokoh nasionalis yang menyampaikan ide pokok rancangan dasar negara, yaitu:
Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan:
1.   https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQo4KJmeT4zTSHbvndvLTRU81OTA2Ti7rW8ZpmzIIOAilzOgw6OlQPerikebangsaan
2.   Perikemanusiaan
3.   Periketuhanan
4.   Perikerakyatan
5.   Kesejahteraan
Mr. Soepomo (31 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan:https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSpO1YWQ1ZEFTVm9iJbh5CTa2PQHBkwqhDqq_pRSTKkmU0alxgrww
1.   Paham Negara Persatuan
2.   Perhubungan Negara Dengan Agama
3.   Sistem Badan Permusyawaratan
4.   Sosialisasi Negara
5.   Hubungan Antarbangsa
Ir. Soekarno (1 Juni 1945), ide pokok yang disampaikan:https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR9z_kcDFTzrBPoPMHmh2Vgf-lLrx30FY0RpeTbwG3KKZ1ZXSg-bQ
1.   Kebangsaan indonesia
2.   Internasionalisme atau perikemanusiaan
3.   Mufakat atau demokrasi
4.   Kesejahteraan sosial
5.   Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno mengusulkan nama pancasila atas saran Mr. Muh. Yamin. Sejak itulah disebut sebagai lahirnya istilah pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan pertemuan dan menghasilkan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Rumusan akhir ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia):
1.   Ketuhanan Yang Maha Esa
2.   Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3.   Persatuan Indonesia
4.   Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
5.   Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRJ4oFJ70LC9hrUhnXbFdJB7rOiiSpXa9GA7cQtj8NYVtvouacK0QSidang BPUPKI yang kedua berlangsung dari tanggal 10 Juli – 16 Juli 1945. Sidang II BPUPKI membahas rancangan hukum dasar, yang kemudian dikenal dengan nama pembukaan UUD 1945. Di dalam pembukaan UUD 1945, terkandung bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pada alinea keempat terkandung rumusan dasar negara, Pancasila.
Setelah BPUPKI melaksanakan tugasnya, badan ini dibubarkan dan digantikan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/ Dokuritsu Zyunbi Inkai). Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan, antara lain:
1.   Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.
2.   Memilih Presiden dan Wakil Presiden (Ir. Soekarno dan Moh. Hatta).
3.   Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan musyawarah darurat.
Fungsi pokok Pancasila, yaitu:
§  Pancasila sebagai dasar negara
1.   Sebagai negara. Pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm). Dengan demikian, Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam ideologi Indonesia.
2.   Sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, artinya kedudukannya paling tinggi dalam penyusunan aturan-aturan di Indonesia.
3.   Sebagai pandangan hidup. Nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara.
4.    Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai Pancasila mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya merupakan kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia.
5.   Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers).
§  Pencasila sebagai ideologi negara. Ideologi dapat dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu ideologi dalam arti luas dan ideologi dalam arti sempit. Dalam arti luas, ideologi menunjukan sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan, baik pribadi maupun umum. Sedangkan dalam arti sempit, menunjukan sebagai pedoman hidup dalam bidang tertentu, misalnya sebagai ideologi negara. Ideologi negara merupakan ideologi mayoritas warga negara tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara itu. pancasila adalah ideologi negara, yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural bond) yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia, bukan secara paksaan.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu:
1.   Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2.   Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3.   Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
4.   Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.
Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi, yaitu:
1.   Dimensi Realita, artinya nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu mencerminkan kenyataan hidup yang ada di dalam masyarakat di mana ideologi itu muncul untuk pertama kalinya.
2.   Dimensi Idealisme, artinya kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok dan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik.
3.   Dimensi Fleksibilitas, artinya kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya.
Dengan memandang pengertian ideologi sebagai sebuah ide atau gagasan, Franz Magnis-Suseno menyatakan bahwa ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ideologi tertutup adalah ideologi yang nilainya bersifat mutlak. Ideologi tertutup bersifat dogmatis dan apriori. Dogmatis berarti memercayai suatu keadaan tanpa data yang valid, sedangkan apriori berarti berprasangka terlebih dahulu akan suatu keadaan.
Ideologi tertutup memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1.   Cita-cita sebuah kelompok, bukan cita-cita yang hidup di masyarakat.
2.   Bersifat totaliter, menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
3.   Tidak ada keanekaragaman, baik pandangan maupun budaya.
4.   Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada ideologi mutlak, konkret, nyata, keras, dan total.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang pemikirannya terbuka. Ciri-ciri ideologi ini antara lain:
1.   Merupakan kekayaan rohani, budaya, dan masyarakat.
2.   Tidak diciptakan oleh negara, tetapi digali dari budaya masyarakat.
3.   Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkannya.
4.   Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.
Perbedaan dari kedua ideologi ini adalah ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter, dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang, artinya bahwa sistem ini bersifat demokratis dan terbuka. Sedangkan ideologi tertutup bersifat otoriter (negara berlaku sebagai penguasa) dan totaliter.
Berdasarkan ciri-ciri yang sudah disebutkan sebelumnya, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka.
1.   Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat Indonesia.
2.   Isi Pancasila tidak langsung operasional, hanya berisi lima dasar, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
3.   Kerakyatan, dan Keadilan. Karena hanya berisi nilai dasar, maka perlu adanya penafsiran.
4.   Pancasila menghargai kebebasan. Hal ini tercermin dalam makna sila kedua yang tidak saja mengakui kebebasan dan kesedarajatan manusia Indonesia, tetapi semua bangsa di dunia.
5.   Pancasila adalah ideologi politik, pedoman hidup masyarakat, bangsa, dan negara.
6.   Pancasila menghargai pluralitas, seperti yang tercermin dalam sila pertama. Sila ini mencerminkan semua agama yang ada di Indonesia.
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan zaman. Hal ini bukan berarti nilai dari Pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain yang dapat menghilangkan jati diri bangsa Indonesia. Makna Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman dengan memperhatkan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia, serta tidak keluar dari eksistensi dan jati diri bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dan dalam ikatan NKRI.
Menurut moerdiono, faktor-faktor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah:
1.   Perkembangan dinamika masyarakat Indonesia yang cepat sehingga tidak semua persoalan hidup dapat ditemukan jawabannya secara ideologis;
2.   Runtuhnya ideologi tertutup, seperti Marxisme-Leninisme/komunisme;
3.   Pengalaman sejarah politik Indonesia dengan pengaruh komunisme; dan
4.   Tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Pancasila sebagai satu-satunya asa telah dicabut oleh MPR pada tahun 1999).
B. Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Paradigma Pembangunan
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut etimologi maupun dari terminologi.
1.   Secara etimologi. Berdasarkan asal kata, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memiliki dua macam arti, yaitu panca artinya lima, syila dengan (i) biasa (pendek) artinya sendi, alas, atau dasar, syila dengan (i) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan senonoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
2.   Secara terminologi. Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, istilah Pancasila (lima asas dasar) digunakan oleh Ir. Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara yang diusulkannya.
Rumusan Pancasila yang sah dan sistematika yang benar terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan Instruksi No. 12/1968 pada tanggal 13 April 1968. Dalam instruksi tersebut, ditegaskan tata urutan (sistematika) dan rumusan Pancasila, yaitu:
1.   Ketuhanan Yang Maha Esa
2.   Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.   Persatuan Indonesia
4.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah Pancasila. Ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma serta tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, dan tingkah laku bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai intirinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal.
Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri negara memuat nilai-nilai lihur untuk menjadi dasar negara. Sebagai gambaran, di dalam tata nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai  nilaii dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
1.   Nilai dasar. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural bangsa Indonesia yang berakar dari kebudayaan sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
2.   Nilai instrumental. Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar biasanya dalam wujud nilai sosial atau norma hukum, selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu.
3.   Nilai praktis. Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan.
Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai kehidupan berbangsa. Nilai-nilai dalam Pancasila yang dikembangkan, antara lain:
§  Ketuhanan Yang Maha Esa
1.   Percaya dan takwa kepada Tuhan YME.
2.   Membina adanya kerja sama dan tolerans antara sesama pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada tuhan YME.
§  Kemanusiaan yang adil dan beradab
1.   Tidak saling membedakan warna kuit
2.   Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
§  Persatuan Indonesia, Menempatkan persatuan, kepentingan, dan keselamatan pribadi atau golongan.
§  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.Melaksanakan keputusan bersama dengan penuh tanggung jawab dan iktikad baik.
§  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam pembangunan nasiolan, Pancasila adalah sebuah paradigma karena hendak dijadikan sebagai landasan , acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program pembangunan NKRI.
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat ndonesia seluruhnya. Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan nasional, seperti terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. Masa pembangunan akan memberi kesempatan yang menguntungkan  bagi Pancasila untuk memberi pengaruh yang mendalam dan mendasar pada sistem nilai sosial budaya masyarakat Indonesia.
Pembangunan dan pembaruan dengan sendirinya membawa pengaruh-pengaruh sosial maupun budaya. Perubahan yang bersifat dangkal akan cepat berubah.
Visi dan misi pembangunan nasional, yaitu:
§  Visi: Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah NKRI yang sehat, mandiri, beriman, dan bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, dan berdisiplin.
§  Misi: Untuk mewujudkan visi banga Indonesia masa depan, misi yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
1.   Pengamalan Pancasila secara konsisten.
2.   Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek.
3.   Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
4.   Penjamin kondisi aman, damai, dan tertib.
5.   Perwujudan sistem hukum sosial.
6.   Perwujudan kehidupan sosial budaya yang dinamis dan kreatif.
7.   Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonimi nasional.
8.   Perwujudan otonomi daerah.
9.   Perwujudan kesejahteraan rakyat.
10.               Perwujudan aparatur negara.
C.   Sikap Positif terhadap Pancasila sebagai  Ideologi Terbuka
Sikap positif warga negara terhadap nilai-nilai Pancasila terlihat dalam sejarah perjuangan bangsa. Pertama, Pancasila hanya berkembang jika segenap komponen masyarakat bersedia bersikap positif, terus menerus melakukan penafsiran ulang terhadap Pancasila akan kehilangan relevansinya. Kedua, Pancasila terbuka untuk ditafsirkan oleh siapa saja. Sikap positif yang paling dibutuhkan untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka yang berwibawa adalah secara konsisten terus berjuang memperkecil kesenjangan antara nilai-nilai Pancasila dengan kenyataan kehidupan berbangsa sehari-hari.
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menggunakan berbagai jalur dan penciptaan suasana yang menunjang, sehingga perlu dimasyarakatkan dan dibudayakan dengan cara sebagai berikut.
1. Jalur pendidikan
Pasal 6 ayat (1) menyatakan “setiap warga negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”
1.   Pendidikan Informal. Sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003, kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan secara mandiri. Keluarga harus menjadi wadah pembentukan insan Pancasila sekaligus menjadi pangkal pembentukan masyarakat Pancasila.
2.    Pendidikan Formal. Pemerintah harus mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia, menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
3.   Pendidikan Nonformal. Sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nonformal deselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan.
2.  Jalur Media Massa
Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, peranan pers nasional antara lain:
1.   Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
2.   Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasu hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;\
3.   Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
4.   Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan
5.   Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
2.   Jalur Organisasi Politik, Organisasi Sosial Kemasyarakatan , dan Pranata Sosial.
Dalam pasal 6 Undang-Undang No.31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, ditegaskan tujuan partai politik, ditegaskan tujuan partai politik adalah;
1.   Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum  dalam pembukaan UUD 1945;
2.   Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan RI; dan
3.   Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia


BAB 2 : POKOK PIKIRA UUD 1945 !
Bam kita lanjut lagi !
A. Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

     Alinea I memuat dasar/motivasi pernyataan kemerdekaan Indonesia. Di dalamnya (secara obyektif) dinyatakan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikedilan. Untuk itu (secara subyektif) bangsa Indonesia memiliki aspirasi untuk membebaskan diri dari penjajahan itu guna membangun masa depan bersama yang lebih baik.
     Alinea II memuat cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan pernyataan kemerdekaan Indonesia itu berarti perjuangan pergerakan kemerdekaan telah sampai pada saat yang berbahagia. Pernyataan kemerdekaan itu sendiri barulah awal dari proses pembangunan bangsa ini menuju kepada negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
     Alinea III memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Di situ ditegaskan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu selain upaya manusia, juga tidak terlepas dari berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Dengan demikian tampak jelas ada keseimbangan antara motivasi material dan spiritual dari pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia itu. Keseimbangan ini pula yang selalu eksis dalam pernjuangan mengisi kemerdekaan berupa pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila.
     Alinea IV memuat tujuan nasional, penyusunan negara hukum, benttuk negara Republik Indonesia, negara berkedaulatan rakyat, dan lima dasar negara (yang kemudian dikenaldengan Pancasila). Fungsi dan tujuan negara Indonesia secara gamblang ditegaskan dalam alinea ini, yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan dunia yang berdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketrtiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk menjalankan fungsi dan mencapai tujuan yang mulia tersebut, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar (UUD1945). Di situ juga ditegaskan bahwa bentuk negara yang dipilih adalah republik, yang berkedaulatan rakyat berdasar Pancasila.


B. Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Semua alinea Pembukaan UUD 1945 di atas, apabila ditelaah secara mendalam, ternyata diilhami oleh empat pokok pikiran.
     Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus berarti, dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian (paham) negara persatuan, negara yang melindungi danmeliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Aliran inilah yang kemudian dikenal sebagai paham negara persatuan (integralistik atau kekeluargaan). Tampak di sini, bahwa pokokpikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
     Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.
     Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar atas permusyawaratan perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.
     Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguhcita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.
Kesimpulan penjelasan diatas menegaskan bahwa Pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah Pancasila itu sendiri dan dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945.

BAB 3 : Kepatuhan Terhadap Hukum !
Yak masih berlanjut di bab terakhir !
Mentaati berasal dari kata dasar taat yang artinya patuh atau tunduk. Orang yang patuh atau tunduk pada peraturan adalah orang yang sadar. Seseorang dikatakan mempunyai kesadaran terhadap aturan atau hukum, apabila dia :

  1. Memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik di lingkungan masyarakat ataupun di negara Indonesia.
  2. Memiliki Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum, artinya bukan hanya sekedar dia tahu ada hukum tentang pajak, tetapi dia juga mengetahui isi peraturan tentang pajak.
  3. Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan hokum
  4. Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Orang yang mempunyai kesadaran terhadap berbaga aturan hukum akan mematuhi apa yang menjadi tuntunan peraturan tersebut. Dengan kata lain dia akan menjadi patuh terhadap berbagai peraturan yang ada.Orang menjadi patuh ,karena :
  1. Sejak kecil dia didik untuk selalu mematuhi dan melaksanakan berbagai aturan yang berlaku, baik dilingkungan keluarga, sekolah, masyarakat sekitar maupun yang berlaku secara nasional (Indoctrination).
  2. Pada Awalnya bisa saja seseorang patuh terhadap hukum karena adanya tekanan atau paksaan untuk melaksanakan berbagai aturan tersebut. Pelaksanaan aturan yang semula kareana faktor paksaan lama kelamaan menjadi suatu kebiasaan (habit), sehingga seseorang melakukan perbuatan itu tanpa sadar, tetapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Orang yang taat karena dia merasakan, bahwa peraturan yang ada tersebut dapat memberikan manfaat atau kegunaan bagi kehidupan diri dan lingkungannya (utility).
  4. Kepatuhan atau ketaatan karena merupakan salah satu saran untuk mengadakan identifikasi dengan kelompok.  
  
Masalah ketaatan dalam penegakan negara hukum dalam arti material mengandung makna :
  1. Penegakkan hukum yang sesuai dengan ukuran-ukuran tentang hukum baik atau hukum yang buruk.
  2. Kaidah-kaidah hukum harus selaras dengan hak-hak asasi manusia.
  3. Adanya badan udikatf yang bebas dan merdeka yang akan dapat memeriksa serta memperbaiki setiap tindakan yang sewenang-wenang dari badan-badan eksekutif.

Salah satu peran serta masyarakat dalam peraturan perundang-undangan adalah mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mentaati peraturan perundang-undangan dapat diwujudkan dengan hal-hal berikut :
1. Dalam bidang Ekonomi
a)     Tidak menguasai kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak atau yang telah dikuasai oleh Negara.
b)     Tidak berjualan disembarang tempat. Misalnya , di trotoar.
c)      Tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk memperkaya diri, sedangkan disisi lain merugikan orang banyak. 
2. Dalam bidang pertahanan dan keamanan (hankam)
a)     Tidak membuat kerusuhan yang dapat meresahkan masyarakat.
b)     Tidak ikut bergabung dalam organisasi terlarang.
c)      Turut berpartisipasi dalam upaya bela Negara. 
3. Dalam bidang Sosial
a)     Mengakui hak asasi manusia dengan tidak membedakan manusia dari segiagama, jenis kelamin, warna kulit, dan kedudukan dalam masyarakat.
b)     Membantu fakir miskin dan anak-anak terlantar. 
4. Dalam bidang Budaya
a)     Mencintai budaya tanah air
b)     Mengembangkan kebudayaan nasional
c)      Melestarikan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
d)     Bersikap selektif terhadap kebudayaan asing yang masuk. 

Sikap patuh terhadap perundang-undangan nasional
Setiap peraturan dibuat bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk itu setiap warga negara harus mendukung terhadap setiap peraturan yang mengakomodasi kepentingan masyarakat dan harus mentaati dan mematuhinya dengan penuh kesadaran.
Berikut ini contoh sikap patuh terhadap peraturan yang berlaku dalam masyarakat
a)     Dalam berlalu lintas. Sikap patuh yang dapat ditampilkan dalam berlalu lintas misalnya jika sedang mengendarai kendaraan bermotor, mengenakan helm, Memiliki SIM, mentaati rambu-rambu lalu lintas.
b)     Berangkat ke sekolah untuk belajar, termasuk mematuhi peraturan. yaitu melaksanakan peraturan tentang wajib belajar.
c)      Meggunakan hak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Juga termasuk contoh patuh terhadap peraturan yang berlaku, yakni undang-undang tentang pemilu 

No comments:

Post a Comment